Login

Welcome back! Please enter your details.

Saya telah membaca, mengerti dan menyetujui seluruh isi di dalam kode etik, marketing plan, dan promo (jika ada) di PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera
Forgot your password?

Don't have any account? Sign Up

Kode Etik
15 Desember 2024

KODE ETIK BAGI MITRA SQUAD
PT. BERSAMA LEBIH SEMANGAT SEJAHTERA (SQUAD)

BAB I
DEFINISI UMUM

  1. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
  2. Mitra Squad adalah anggota mandiri perseorangan yang telah mendapatkan persetujuan manajemen PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) melalui ajakan sponsor dan terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  3. Sponsor adalah Mitra Squad yang memperkenalkan produk, Marketing Plan dan promosi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) hingga seseorang bergabung menjadi Mitra Squad dalam rangka pengembangan jaringan pemasaran PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  4. Produk adalah setiap barang yang disediakan secara eksklusif oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Squad atau dijual kepada konsumen oleh Mitra Squad.
  5. Marketing Plan adalah rencana pemasaran yang dibuat oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) tentang perhitungan komisi, bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan peraturan perusahaan dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
  6. Business Status adalah peringkat Mitra Squad dalam menjalankan bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), yang ditentukan berdasarkan akumulasi penjualan pribadi.
  7. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) kepada Mitra Squad yang besarnya dihitung berdasarkan hasil penjualan produk sesuai dengan persyaratan dan target yang ditetapkan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) dalam Marketing Plan, baik yang dihasilkan oieh Mitra Squad secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
  8. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) kepada Mitra Squad, berdasarkan target penjualan produk secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya, yang besarannya ditetapkan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  9. Promo adalah program khusus dan terbatas waktu yang diselenggarakan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) kepada Mitra Squad untuk mendapatkan tambahan imbalan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
  10. Squad Poin (SP) adalah nilai yang digunakan untuk kualifikasi.
  11. Achievement Poin (AP) adalah nilai yang digunakan untuk menghitung komisi dan bonus. Nilai 1 AP setara Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
  12. Achievement Poin (AP) didapatkan setelah Squad Point (SP) diperhitungkan sesuai dengan marketing plan yang berlaku di PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  13. Kode Etik adalah suatu tatanan aturan dasar yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Mitra Squad dalam menjalankan usaha PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) sejak seseorang secara resmi menjadi Mitra Squad.
  14. Website adalah media resmi yang digunakan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) untuk menyampaikan informasi (Marketing Plan, Kode Etik, Pengetahuan Produk dan Informasi Penting lainnya) kepada Mitra Squad serta sebagai sarana bagi mereka untuk menjalankan bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) dengan alamat www.squad.co.id.
  15. Pelanggaran Berat adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Mitra Squad dan seluruh perbuatan yang dilarang oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) yang termaktub dalam Kode Etik.
  16. BAB II
    PERSYARATAN & PENDAFTARAN MENJADI MITRA SQUAD

  17. Persyaratan menjadi Mitra Squad adalah:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Berusia minimal 18 tahun/telah menikah;
    3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    4. Tidak menderita cacat mental;
    5. Tidak berstatus dalam pengampuan/perwalian;
    6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    7. Memiliki rekening bank;
    8. Tidak sedang terkait perkara pidana dengan status hukum disangkakan dan tidak sedang dihukum berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.Tidak sedang terkait perkara pidana dengan status hukum disangkakan dan tidak sedang dihukum berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  18. Setiap orang yang sudah memenuhi ketentuan Bab II, angka 16 diatas, dapat mendaftarkan diri menjadi Mitra Squad dengan cara sebagai berikut:
    1. Memiliki Upline Sponsor yang sudah terdaftar menjadi Mitra Squad dan menggunakan kode 4ormular dari Upline Sponsor tersebut.
    2. Membaca, mengerti dan menyetujui seluruh kode etik dan marketing plan yang berlaku di PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
    3. Mengisi dan melengkapi 4ormular registrasi di www.squad.co.id
    4. Menerima ID Mitra Squad untuk Akun Kemitraan Squad dan password.
    5. Mengakses Area Kemitraan di website www.squad.co.id.
  19. Setelah mendapatkan ID Mitra Squad dan password diharuskan segera memperbaharui data pribadi dengan yang terkini dan lengkap melalui website resmi: www.squad.co.id. Data yang harus diperbaharui pada profile Mitra Squad yang isinya antara lain:
    1. Nomor Induk Kependudukan;
    2. Nama Lengkap sesuai KTP;
    3. Jenis Kelamin;
    4. Tanggal Lahir sesuai KTP;
    5. Nomor Telepon & alamat Email;
    6. Alamat Sesuai KTP atau Domisili;
    7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi;
    8. Data rekening bank sesuai nama pada KTP;
  20. Biaya pendaftaran adalah gratis dan Mitra akan mendapatkan salindia Kit Pemula berformat PDF yang terdiri dari Company Profile, Penjelasan Produk, Marketing Plan dan Kode Etik yang dapat diunduh di Area Kemitraan di laman resmi SQUAD.
  21. Data Mitra Squad yang dimasukan dan tersimpan dalam profile data Akun Kemitraan Squad sebagaimana Bab II angka 18, adalah satu – satunya data Mitra Squad yang diakui PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), bukan data yang diisi di formulir Pendaftaran. Setiap Mitra Squad bertanggung jawab atas kebenaran data dirinya sendiri dalam ID Team Mitra. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) akan dibebaskan dari tanggung jawab jika ada permasalahan yang disebabkan kesalahan dalam memasukan dan menyimpan data diri Mitra Squad.
  22. Alamat yang tercantum dalam profile data Akun Mitra Squad sebagaimana Bab II angka 18 adalah alamat yang menjadi acuan bagi PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) untuk mengirim produk atau mengirim surat kepada Mitra Squad.
  23. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum dalam profile data Akun Mitra Squad sebagaimana Bab II angka 18 adalah nomor yang menjadi acuan bagi PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) untuk mengurus pajak penghasilan Mitra Squad yang diperoleh dari PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  24. Data rekening bank yang tercantum dalam profile data Akun Mitra Squad sebagaimana Bab II angka 18 adalah nomor rekening yang menjadi acuan bagi PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) untuk memberikan bonus, komisi atau sejumlah tambahan imbalan kepada Mitra Squad.
  25. Perubahan data Mitra Squad dapat dilakukan dengan memperbaharui profile data Akun Kemitraan Squad dan memberitahu perubahan tersebut secara tertulis kepada manajemen PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) pada bagian costumer service. Melakukan perubahan data dan penyampaian pemberitahuan tertulis atas perubahan data dimaksud harus dilakukan sendiri dan secara langsung oleh Mitra Squad dan tidak bisa diwakili oleh siapa pun, kecuali Mitra Squad mengalami halangan sakit atau gangguan kesehatan maka pengurusan dapat diwakilkan oleh orang lain yang sudah ditetapkan sebagai pengampu oleh pengadilan.
  26. Kesalahan atau kegagalan pengiriman barang atau surat, kesalahan pengurusan pajak dan kesalahan atau kegagalan pemberian bonus/komisi/imbalan tambahan lainnya dari PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) kepada Mitra Squad akibat terlambatnya melakukan perubahan data atau kesalahan memasukan data diri, bukan menjadi tanggung jawab PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) tetapi menjadi tanggung jawab Mitra Squad sendiri.
  27. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) atas pertimbangan tertentu berhak menolak atau memberikan persetujuan atas permohonan pendaftaran seseorang menjadi Mitra Squad tanpa harus memberikan alasan dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  28. BAB III
    MITRA SQUAD

  29. Seorang karyawan/pekerja dari PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), cabang, seorang agen, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), tidak dapat menjadi Mitra Squad.
  30. ID Mitra Squad berlaku 1 (satu) tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya dengan melakukan pembelanjaan minimal 1 (satu) unit produk sebelum masa keanggotaan berakhir.
  31. Keanggotaan Mitra Squad yang adalah suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila di kemudian hari didapati dua orang Mitra Squad dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen. Sebaliknya, apabila dikemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Squad yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan nama pada data Akun Mitra Squad di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.
  32. Mitra Squad hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah secara hukum di Indonesia apabila Mitra Squad yang bersangkutan meninggal dunia.
  33. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Squad sendiri dan berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku yang dibuktikan melalui ketetapan Pengadilan.
  34. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Squad harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) antara lain:
    1. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris;
    2. Melampirkan fotocopy surat keterangan kematian Mitra Squad yang sudah di fotocopy dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
    3. Melampirkan fotocopy Surat Ketetapan sebagai ahli waris dari pengadilan yang sudah di fotocopy dan dilegalisir oleh pihak pengadilan yang menerbitkan;
    4. Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk ahli waris;
    5. Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir dari ahli waris.
  35. Dalam hal terjadi sengketa perihal warisan maka PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) akan tunduk dan mengikuti keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap. Selama dalam proses penyelesaian sengketa, keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap dan terhadap bonus/komisi/imbalan tambahan lainnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah dan yang dinyatakan berhak oleh pengadilan.
  36. Mitra Squad yang telah membatalkan keanggotaannya, selanjutnya dianggap melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, terhadap seluruh bonus termasuk proses perhitungannya dan pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi dari PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) terhitung setelah tanggal pemberhentian.
  37. Seorang yang sudah dibatalkan keanggotaannya sebagai Mitra Squad, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
  38. BAB IV
    HAK MITRA SQUAD

  39. Mitra Squad berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik tentang PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), Produk, Marketing Plan, Kode Etik maupun promosi yang diadakan.
  40. Mitra Squad berhak mengikuti semua kegiatan PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berupa pelatihan serta promosi sesuai dengan ketentuan PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  41. Mitra Squad berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  42. Mitra Squad berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan imbalan sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
  43. Mitra Squad berhak memperoleh bonus, komisi, dan imbalan lainnya dari kegiatannya menjalankan bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) sesuai Marketing Plan berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
  44. Mitra Squad berhak menjual produk yang dibeli dari Perusahaan kepada konsumen mereka dengan harga yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, keadaan produk dalam keadaan baru (tersegel) dan Baik.
  45. Mitra Squad berhak untuk mengundurkan diri sebagai Mitra Squad.
  46. BAB V
    KEWAJIBAN MITRA SQUAD

  47. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik serta Market Plan yang di tetapkan PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  48. Selalu menjaga nama baik PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) dan tidak merugikan orang lain maupun Mitra Squad lainnya.
  49. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Squad.
  50. Menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu ID Mitra Squad dan passwordnya. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) tidak bertanggung jawab atas kelalaian Mitra Squad dalam menjaga kerahasiaan data tersebut.
  51. Melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap produk yang diterima langsung oleh Mitra Squad dari PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD). Dalam hal penerimaan produk melalui kurir, wajib membuat “Video Unboxing” terhadap produk dengan jelas, tanpa dipotong, tanpa diedit dimulai dari sebelum paket dibuka. Tidak dilakukannya kewajiban ini, maka klaim penukaran produk tidak akan dilayani PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) dan Mitra Squad dianggap sudah menerima produk.
  52. Menjalankan bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) sesuai Marketing Plan dan Kode Etik yang berlaku.
  53. Pembayaran atas transaksi pembelanjaan produk dalam bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera hanya dengan cara membayar langsung ke PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera atau mentransfer ke rekening bank milik PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan diatas dianggap bukan pembayaran yang sah dan PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian.
  54. BAB VI
    LARANGAN BAGI MITRA SQUAD

  55. Melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori pelanggaran berat berupa:
    1. Memberikan keterangan tidak benar atau melakukan over claim kepada khalayak ramai, dan atau memberikan informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur (Marketing Plan, Kode Etik & Promo bila ada) resmi dari PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera.
    2. Menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan/ketidaknyamanan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
    3. Membujuk calon Mitra Squad ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
    4. Menggunakan jaringan kerja PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lainnya diluar produk PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
    5. Mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
    6. Mengurangi ataupun menambah kompensasi program pemasaran PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (Marketing Plan & Promo bila ada) diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera.
    7. Menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
    8. Menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera.
    9. Menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau untuk sesuatu yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
    10. Bertindak untuk dan atas nama PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), mewakili PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) dalam melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari manajemen atau karyawan dari PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
    11. Mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
    12. Memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) maupun orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera.
    13. Berjualan produk PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.
    14. Bergabung di Perusahaan Penjualan Langsung lain atau usaha sejenis lainnya, khusus bagi Mitra Squad yang telah mencapai peringkat Contender dan peringkat diatasnya.
    15. Mengalihkan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain.
    16. Membujuk atau membajak downline atau Mitra Squad lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya.
    17. Melakukan pencemaran nama baik PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), menyebarkan informasi tidak benar, menjelek - jelekan produk berikut sistem marketing / Promo PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) yang menimbulkan kerugian materil maupun imateril bagi PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
    18. Melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana yang dibuktikan dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
  56. BAB VII
    SANKSI BAGI MITRA SQUAD

  57. Mitra Squad dikenakan saksi berupa penonaktifan ID Mitra Squad apabila:
    1. Ditemukan identitas dari Mitra Squad yang tidak jelas, atau identitas ganda yang merugikan pihak lain. ID Mitra Squad yang di nonaktifkan adalah ID Mitra Squad yang yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai Mitra Squad.
    2. Ditemukan adanya bukti Mitra Squad yang dengan nama sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain (cross line) tanpa persetujuan dari Sponsornya. Penonaktifan ini dilakukan tanpa kompensasi;
  58. Mitra Squad dikenakan sanksi berupa pembatalan ID Mitra Squad apabila:
    1. Mitra Squad tidak melakukan perpanjangan keanggotaan sebagaimana ketentuan dalam Bab III angka 28.
    2. Mitra Squad yang bersangkutan membatalkan sendiri dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
    3. Ditemukan melakukan pelanggaran Kode Etik.
  59. Mitra Squad yang terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana ketentuan Bab VI berdasarkan adanya temuan dan atau laporan dengan bukti yang cukup dan autentik, maka PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berhak memberikan Surat Peringatan hingga memberhentikan keanggotaan Mitra Squad dan tanpa disertai kompensasi apa pun. Keputusan pemberian sanksi ini sepenuhnya hak mutlak dari PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  60. Sebelum memberikan sanksi, PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) akan terlebih dahulu melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Mitra Squad. Mitra Squad yang masuk dalam masa investigasi akan mengalami penundaan pembayaran bonus/komisi/tambahan imbalan lainnya sampai dengan sanksi diberikan. Tetapi, apabila dalam masa investigasi Mitra Squad tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka pembayaran bonus/komisi/tambahan imbalan lainnya akan kembali diproses.
  61. BAB VIII
    HAK PT. BERSAMA LEBIH SEMANGAT SEJAHTERA

  62. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berhak menerima atau menolak permohonan seseorang menjadi Mitra Squad yang diajukan melalui formulir pendaftaran yang diisi oleh calon Mitra Squad di www.squad.co.id secara benar dan jujur.
  63. Demi perlindungan atas usahanya, PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Squad dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi Kode etik, peraturan perusahaan maupun kebijakan-kebijakan yang telah digariskan.
  64. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Squad sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.
  65. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promo (bila ada), dan Kode Etik serta Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh Mitra Squad selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
  66. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berhak menonaktifkan atau membatalkan ID Mitra Squad apabila didapati hal - hal yang sebagaimana diatur dalam Bab VII.
  67. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berhak secara mandiri menentukan sanksi kepada Mitra Squad berupa Teguran Lisan atau Surat Peringatan hingga pemberhentian keanggotaan atas pelanggaran yang dilakukan berdasarkan temuan yang diperoleh.
  68. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berhak menolak klaim dari Mitra Squad terkait produk apabila tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.
  69. BAB IX
    KEWAJIBAN PT. BERSAMA LEBIH SEMANGAT SEJAHTERA (SQUAD)

  70. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Squad berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk, Promo (bila ada).
  71. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Squad.
  72. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berkewajiban menjual produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar hanya kepada Mitra Squad, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan bagi Mitra Squad dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
  73. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkaitan dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Squad.
  74. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berkewajiban menjamin pembayaran bonus dan komisi serta imbalan lainnya atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Squad sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
  75. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Squad dan menjaga kondusifitas usaha.
  76. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berkewajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra Squad dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.
  77. BAB X
    JAMINAN KEPUASAN

  78. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra Squad dan atau Konsumen Squad berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha dan atau Konsumen.
  79. Apabila terbukti bahwa produk PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Squad, maka PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Squad atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
  80. Penerimaan produk dengan metode pengiriman melalui kurir akan diproses 2 hari kerja setelah pemesanan dilakukan oleh Mitra Squad.
  81. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) berhak menolak komplain jika VIDEO UNBOXING yang disertakan tidak jelas secara proses, dipotong, atau diedit.
  82. Prosedur pengembalian produk atas jaminan kepuasan dan atau ganti rugi dapat dilakukan dengan syarat:
    1. Kerusakan produk merupakan cacat produksi dan bukan merupakan kerusakan akibat kelalaian atau penggunaan yang tidak semestinya.
    2. Produk yang dikomplain memiliki invoice lengkap dan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal pembelian.
    3. Guna melakukan klaim jaminan kepuasan, Mitra Usaha dan atau Konsumen harus menyertakan bukti foto atau video pada saat produk diterima oleh pembeli, dan mengirimkannya melalui email atau alamat resmi kantor pusat yang tertera pada website perusahaan. Perusahaan akan memeriksa kualitas barang dan akan melakukan pengiriman selambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan disetujui.
    4. Guna melakukan klaim ganti rugi, Mitra Usaha dan atau Konsumen harus menyertakan bukti dari ahli medis yang memiliki izin praktik dan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit atau laboratorium klinik yang telah memiliki izin resmi dan terakreditasi. Semua bukti dapat dikirimkan melalui email atau alamat resmi kantor pusat yang tertera pada website perusahaan. Perusahaan akan memeriksa dan melakukan verifikasi data bersama ahli yang ditunjuk dan akan memberikan hasilnya kepada pelapor selambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan resmi hasil verifikasi terbit guna mengambil langkah selanjutnya.
    5. PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) akan memproses pengiriman ke alamat Mitra Squad sesuai dengan alamat yang didaftarkan pada profile data akun Mitra Squad sebagaimana ketentuan dalam Bab II angka 18.
    6. Untuk pengiriman area Waktu Indonesia Barat (WIB) diberlakukan gratis ongkos kirim dengan pembelanjaan minimal 100 SP, untuk Pengiriman area Waktu Indonesia Tengah (WITA) diberlakukan gratis ongkos kirim dengan pembelanjaan minimal 400 SP, untuk pengiriman area Waktu Indonesia Timur (WIT) diberlakukan gratis ongkos kirim dengan pembelanjaan minimal 1000 SP, jika pengiriman dibawah minimal pembelanjaan sesuai area masing masing, akan dikenakan biaya pengiriman sesuai dengan tarif pengiriman dari perusahan kurir logistic yang ada di Indonesia.
  83. BAB XI
    KOMISI & BONUS

  84. Mitra Squad harus mengetahui Business Status yang telah dicapai. Adapun jenjang peringkat awal didalam PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), yaitu:
    1. Mitra Squad (MS) adalah seseorang yang sudah mendaftar dan permohonannya disetujui oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) dan sudah melakukan pembelian produk atau penjualan pribadi dengan akumulasi 0 - 199 SP.
    2. Team Squad (TS) adalah seseorang yang sudah mendaftar dan permohonannya disetujui oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) dan sudah melakukan pembelian produk atau penjualan pribadi dengan akumulasi 200 - 699 SP.
    3. Executive Team Squad (ETS) adalah seseorang Team Squad (TS) yang telah mencapai akumulasi penjualan pribadi dengan akumulasi 700 SP s/d 1.999 SP.
    4. Professional Team Squad (PTS) adalah seseorang Team Squad (TS) yang telah mencapai akumulasi penjualan pribadi dengan akumulasi 2.000 SP dan lebih.
    5. Akumulasi tanpa batas waktu, selama kemitraan masih aktif.
  85. Setelah mengetahui Business Status yang berhasil dicapai dan mengembangkan bisnis dengan membangun jaringan pemasaran, maka Mitra Squad akan mencapai peringkat lanjutan dengan syarat:
    1. CONTENDER: Minimal berstatus Executive Team Squad (ETS) dan Memiliki 2 line (group) dengan akumulasi omset group (Group Sales) masing-masing 15.000 SP,
    2. WINNER: Berstatus Professional Team Squad (PTS) dan Memiliki 3 line (group) dimana setiap line tersebut memiliki minimal 1 Mitra Squad yang mencapai peringkat CONTENDER.
    3. CHAMPION: Berstatus Professional Team Squad (PTS) dan Memiliki 3 line (group) dimana setiap line tersebut memiliki minimal 1 Mitra Squad yang mencapai peringkat WINNER.
    4. MASTER: Berperingkat CHAMPION dan Memiliki 3 Line (Group) dimana Penjualan masing masing Group mencapai 20.000 SP di bulan tersebut.
    5. GRANDMASTER: Berperingkat CHAMPION dan Memiliki 3 Line (Group) dimana setiap line tersebut memiliki minimal 1 Mitra Squad yang mencapai peringkat CHAMPION dengan Penjualan masing masing Group mencapai 20.000 SP di bulan tersebut.
  86. PROMOTING COMMISSION (PC), Komisi yang dihitung atas setiap pembelanjaan mitra yang anda sponsori secara langsung, minimal 1 produk (tidak termasuk belanja Squad Auto Order). Besarnya komisi ini adalah 5% -10% dari pembelanjaan Mitra, dan berlaku selisih persentase atas Mitra dalam satu garis sponsorisasi ke bawah (downline).
    1. Jadi apabila Anda adalah Mitra Squad Professional, dan memiliki Mitra langsung berperingkat Executive yang juga mensponsori Mitra lain, maka dari setiap pembelanjaan downline mereka Anda akan mendapat pass-up bonus sebesar 10% (selisih dari 15% milik Anda dikurangi 5% Mitra Executive yang Anda sponsori).
    2. Syarat untuk memperoleh Komisi ini anda sudah berperingkat Team Squad.
    3. Persentase komisi untuk Team Squad & Executive adalah 5%, dan Professional (15%).
    4. Jika Anda berperingkat Team Squad atau Executive, dan memiliki Mitra langsung berperingkat Team Squad atau lebih tinggi, Anda tetap mendapatkan Promoting Commission sebesar 5% dari pembelanjaan mereka. Namun dari pembelanjaan downline mereka Anda tidak mendapatkan selisih (pass up) karena besar persentase komisi Anda sama-sama 5%.
    5. Jika Anda berperingkat Professional, dan memiliki Mitra langsung berperingkat Team Squad atau Executive, Anda mendapatkan Promoting Commission sebesar 15% dari pembelanjaan pembelanjaan mereka, dan dari pembelanjaan downline mereka Anda mendapatkan selisih (pass up) sebesar 10% karena besar persentase komisi Anda 15%.
    6. Jika Anda berperingkat Professional, dan memiliki Mitra langsung berperingkat Professional juga, Anda tetap mendapatkan Promoting Commission sebesar 15% dari mereka. Namun dari pembelanjaan downline mereka Anda tidak mendapatkan selisih (pass up) karena besar persentase komisi Anda sama-sama 15%.
    7. Komisi ini dihitung harian dan pembayarannya mengikuti jadwal Pembagian Bonus dan Komisi Harian.
  87. SELF COMMISSION (SC), Komisi yang dihitung atas setiap pembelanjaan PRIBADI yang berasal dari belanja Squad Auto Order (SAO). Besarnya komisi ini adalah 15% dari pembelanjaan pribadi SAO saja, pembelanjaan regular tidak dihitung ke dalam Self Commission.
    1. Syarat untuk memperoleh Komisi ini anda sudah menjadi Team Squad atau peringkat lebih tinggi.
    2. Persentase komisi ini adalah 15% dari pembelanjaan pribadi
    3. Komisi ini dihitung harian dan pembayarannya mengikuti jadwal Pembagian Bonus dan Komisi Harian.
  88. TEAMWORK COMMISSION (TC), Komisi Team Work diberikan kepada peringkat minimal Executive yang sudah mensponsori 1 orang Mitra berperingkat Executive juga, dihitung dari SP pembelanjaan semua Mitra termasuk pembelanjaan dari SAO.
    1. Besarnya persentase komisi ini ditentukan berdasarkan kualifikasi seperti dalam tabel.
    2. Executive yang sudah mensponsori 1 orang Mitra Executive akan mendapatkan komisi dari 1 Generasi.
    3. Executive yang sudah mensponsori 3 orang Mitra Executive akan mendapatkan komisi dari 3 Generasi.
    4. Profesional yang sudah mensponsori 1 orang Mitra Professional akan mendapatkan komisi dari 3 Generasi.
    5. Profesional yang sudah mensponsori 2 orang Mitra Professional akan mendapatkan komisi dari 4 Generasi.
    6. Profesional yang sudah mensponsori 3 orang Mitra Professional akan mendapatkan komisi dari 7 Generasi.
    7. Komisi ini dihitung harian dan dibayarkan sesuai Ketentuan Pembayaran.
  89. LEADERSHIP COMMISION (LC), Leadership Commission dihitung dari omset SP group dari masing-masing jalur. Diberikan kepada Mitra berperingkat minimal Executive yang memenuhi Syarat Group seperti dalam tabel. Besar persentase komisi mengikuti kualifikasi seperti yang disyaratkan, dan berlaku perhitungan selisih atas persentase. Jika terjadi peringkat Mitra Anda sama atau lebih tinggi, maka Komisi tidak diperhitungkan lagi (breakaway).
    1. Komisi ini dihitung bulanan dan dibayarkan sesuai Ketentuan Pembayaran.
  90. GROUP SHARE BONUS (GSB) - Diberikan kepada Mitra dengan Minimal peringkat PROFESSIONAL.
    1. Terhitung Setiap Bulan Periode Dari 10% SP (Nasional) Dibagi Dengan Total Share Pencapai.
    2. Cara mendapatkan Share dihitung dari setiap satu pasangan SP Group terbesar sampai dengan terbesar kedua. Jika masih ada sisa omset Group dari pemasangan pertama, maka sisa omset tersebut akan dipasangkan dengan jalur berikutnya, sampai tidak ada pasangan lagi.
    3. Misalkan, Group jalur 1 dipasangkan dengan jalur 2, ternyata ada sisa SP Group di jalur 1 dan 2, namun tidak mencukupi syarat pair untuk mendapat Share. Maka berikutnya jalur 1 akan dipasangkan dengan sisa omset jalur 2 plus jalur 3, dan seterusnya sampai omset SP habis atau jalur tidak punya pasangan lagi.
    4. Syarat perhitungan mendapatkan share:
      1. Kualifikasi 1 Share pertama dihitung dari pasangan 700 SP : 700 SP dari 2 jalur terbesar pertama
      2. Kualifikasi 1 Share kedua dihitung dari pasangan 1.000 SP : 1.000 SP dari sisa omset Share Pertama
      3. Kualifikasi 1 Share Ketiga dihitung dari pasangan 1.500 SP : 1.500 SP dari sisa omset Share Kedua
      4. Kualifikasi 1 Share Keempat dan seterusnya dihitung dari pasangan 2.000 SP : 2.000 SP dari sisa omset Share Ketiga dan seterusnya
    5. Sisa SP akan di reset setiap awal bulan periode selanjutnya.
    6. Bonus ini dihitung bulanan dan dibayarkan sesuai Ketentuan Pembayaran.
  91. NATIONAL SHARE BONUS (NSB), Bonus ini dihitung bulanan dan dibayarkan sesuai Ketentuan Pembayaran.
    1. MASTER, yaitu Pencapai harus berperingkat CHAMPION (Leadership), dan memiliki 3 Line minimal 20.000 SP/ Line (di bulan periode) = 1 Share. Nilai 1 Share ditentukan dari 3% Omset Nasional (di bulan periode) dibagi Total Share Pencapai di periode bulan tersebut.
    2. GRANDMASTER yakni pencapai berperingkat CHAMPION (Leadership) dan memiliki 3 Line yang memiliki minimal 1 Pencapai Champion (Leadership), dan memiliki 3 Line minimal 20.000 SP/ Line (di bulan periode) = 1 Share.
      1. Nilai 1 Share ditentukan dari 2% Omset Nasional (di bulan periode) dibagi Total Share pencapai di periode bulan tersebut.
      2. Pencapai juga berhak mendapatkan 1 Share dari Pencapaian Master (3%).
  92. Ketentuan Pemabayaran Bonus dan komisi terbagi 2 menjadi :
    1. Harian: Perhitungan PROMOTING COMMISSION dan TEAMWORK COMMISION dilakukan secara harian dimana sistem akan menghitung seluruh penjualan harian di jam 23:59 WIB setiap harinya, setelah perhitungan dilakukan, Komisi Harian akan dilakukan pembayaran setelah H +2 (hari kerja). Contoh: perhitungan bonus harian tanggal 1 Januari 2025 maka bonus akan dibayarkan tanggal 4 Januari 2025.
    2. Bulanan: Perhitungan LEADERSHIP COMMISSION, GROUP SHARE BONUS dan NATIONAL SHARE BONUS dilakukan setiap bulan, dimana sistem akan menghitung seluruh penjualan setiap tanggal terakhir di bulan tersebut pada 23:59 WIB, setelah perhitungan dilakukan, Bonus dan Komisi Bulanan akan dilakukan pembayaran pada hari kerja diantara tanggal 5 s/d 10. Contoh: perhitungan bonus bulanan tanggal 31 Januari 2025 maka bonus akan dibayarkan antara tanggal 5 Februari 2025 s/d 10 Februari 2025.
  93. Pembayaran Bonus dan Komisi akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan dikenakan biaya administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing. Jumlah dan waktu transfernya, dengan pengecualian saat terjadi kondisi yang tidak memungkinkan atau force majeur.
  94. Pada saat kantor tutup dan tidak dapat melayani penjualan, maka Customer Service Excellent akan tetap melayani Mitra Squad sesuai jam kerja kantor.
  95. BAB XII
    SQUAD AUTO ORDER

  96. SAO adalah program belanja ulang bulanan mitra Usaha yang diambil sebesar 20% dari komisi harian dan bulanan yang didapatkan mitra usaha. Adapun akumulasi nilai SAO tersebut dibatasi sampai dengan maksimal Rp 2.576.000 (200 SP) dan apabila sudah tercukupi maka tidak dilakukan pemotongan lagi. Setelah dibelanjakan sampai habis, maka akumulasi akan kembali dilakukan.
  97. Akumulasi nilai SAO adalah tanpa batas waktu, selama kemitraan masih aktif.
  98. SAO adalah pilihan Mitra Usaha. Bagi mitra usaha yang memilih untuk tidak melakukan SAO maka tidak ada penyimpanan sebesar 20% sebagai akumulasi nilai SAO.
  99. Bagi mitra Usaha yang SAO pribadinya sudah mencapai Rp 2.576.000,- maka akumulasi nilai SAO tersebut sudah bisa digunakan untuk belanja produk, dan nilai SP dari barang tersebut akan masuk ke dalam semua perhitungan komisi & bonus kecuali Promoting Commission (hanya dari omzet reguler jaringannya).
  100. Produk pembelian melalui SAO akan dikirimkan Perusahaan dalam waktu maksimal 3 hari setelah Perusahaan mendapatkan konfirmasi dari Mitra untuk Alamat pengiriman barang.
  101. Apabila tidak dibelanjakan maka nilai akumulasi SAO tersebut dapat diuangkan dengan nilai sama.
  102. Namun apabila Mitra belum mau menguangkan nilai akumulasi SAO tersebut, maka bisa dilakukan kapanpun (tanpa batas waktu) selama status kemitraannya masih aktif. Dengan demikian Komisi dan Bonusnya tidak akan dipotong dalam program SAO lagi sampai ia menguangkan nilai akumulasi SAO sebelumnya.
  103. Jika kemitraan berakhir dan tidak diperpanjang, maka nilai akumulasi SAO yang belum diuangkan akan otomatis ditransfer ke rekening Mitra dalam maks. 3 (tiga) hari kerja.
  104. Jika mitra usaha yang belum ikut program SAO dan kemudian hari memutuskan untuk ikut, maka ia dapat memberitahukan kepada perusahan dan apabila disetujui maka akan diberlakukan pada periode perhitungan pada bulan berikutnya.
  105. BAB XIII
    PELATIHAN DAN PEMBINAAN

  106. Pelatihan yang diberikan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) adalah:
    1. Squad Open Plan Presentation (OPP), adalah acara yang difasilitasi oleh untuk mengenalkan tentang peluang bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Squad yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini terbuka bagi semua peringkat dan dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat atau di tempat yang nantinya akan ditentukan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
    2. Squad Business Orientation, adalah pelatihan bagi para Mitra Squad yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD). Acara ini terbuka bagi semua peringkat dan dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat atau di tempat yang nantinya akan ditentukan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
    3. Squad Leader Gathering, adalah pertemuan khusus bagi para Mitra Squad yang telah mencapai peringkat tertentu (CHAMPION) dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapai SQUAD CHAMPION di tahun tersebut.
  107. Pembinaan yang diberikan PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) adalah SQUAD Basic Training, merupakan program pembinaan bagi pemula Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan membekali keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. Acara akan diadakan satu bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.
  108. BAB XIV
    PERSELISIHAN ANTAR MITRA SQUAD

  109. Segala bentuk perselisihan antara sesama Mitra Squad menjadi tanggung jawab dari masing - masing Mitra Squad untuk diselesaikan secara baik - baik tanpa mengganggu kegiatan bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  110. Dalam hal terjadi perselisihan antar Mitra Squad, baik perselisihan yang sifatnya berhubungan dengan kegiatan bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), maka Manajemen PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) bertindak sebagai penengah tanpa berpihak kepada pihak yang berselisih dengan tujuan melindungi dan menjaga kondusifitas bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD).
  111. Dalam merespon perselisihan antar Mitra Squad, baik perselisihan yang sifatnya berhubungan dengan kegiatan bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), Manajemen PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) akan mengacu pada Kode Etik, Marketing Plan PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD), Peraturan Perusahaan dan peraturan lainnya yang berlaku.
  112. BAB XV
    PERSELISIHAN DENGAN PT. BERSAMA LEBIH SEMANGAT SEJAHTERA (SQUAD)

  113. Segala bentuk perselisihan antara Mitra Squad dengan PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera, baik berselisih dengan manajemen atau pengurus maupun karyawan/staff PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera yang terkait dengan kegiatan bisnis PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselisihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  114. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera berada, yakni Kota Jakarta Timur.
  115. BAB VI
    PENUTUP

  116. Kode Etik ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) dengan Mitra Squad. Setiap perubahan dalam Kode Etik ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Squad selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
  117. Dengan diterimanya pendaftaran seorang pelaku usaha Penjualan Langsung oleh PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD) sebagai Mitra Squad, maka Mitra Squad tersebut telah setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk kepada Kode Etik ini serta bersifat mengikat antara Mitra Squad dan PT. Bersama Lebih Semangat Sejahtera (SQUAD). Kode Etik ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra Squad berakhir.